Muhaimin Lanjutkan Moratorium TKI
Rabu, 23 November 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi masih akan terus berlanjut. Itu berlangsung sampai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan syarat-syarat utama yang diajukan disepakati dan ditandatangani oleh Indonesia dan Arab Saudi.
"Kita akan meneruskan moratorium, dan tidak akan dibuka apabila syarat-syarat utama, yaitu penyelesaiaan MoU secara resmi antara dua negara. Kita berpandangan yang paling pokok adalah MoU dengan negara," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Selasa (22/11).
Muhaimin mengatakan, saat ini institusinya telah menyelesaikan road map penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga tahun 2017, meskipun belum sepenuhnya matang. Karena dari jumlah penempatan di tahun 2010, pekerja formal kita mencapai 259 ribu orang. Sementara, pekerja lokal di sana masih di atas dua kali lipat pekerja kita, yaitu
600 ribu orang atau 70 persen.
Baca Juga:
Tentang TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, menurut Muhaimin, warga negara Indonesia atau TKI yang memiliki kasus cukup berat ada 12 orang bertempat di Riyadh dan 14 orang berada di Jeddah. "Secara khusus, ancaman hukuman mati akan terus menerus mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan, ada yang sudah berhasil kita upayakan bebas," katanya.
JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi masih akan terus berlanjut. Itu berlangsung
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN Tanpa Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh