Muhaimin Masih Tunggu Laporan Tim Investigasi

Sebelum Jatuhkan Sanksi ke Agen Pengirim Sumiati

Muhaimin Masih Tunggu Laporan Tim Investigasi
Muhaimin Masih Tunggu Laporan Tim Investigasi
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pihaknya  belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS ) yang memberangkatkan Sumiati dan Kikim Komalasari. Sebab, Muhaimin masih harus menunggu hasil penyelidikan dari Tim Kemenakertrans.

"Kita masih menunggu laporan dan hasil penyelidikan tim Kemenakertrans. Bila proses rekrutmen normal, administrasi lengkap, sertifikat ada, ini yang salah bukan Sumiatinya tapi majikannya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat launching produk-produk Kemenakertrans di Hotel Oasis, Jakarta, pada Kamis (25/11).

Muhaimin mengungkapkan,  hingga saat ini tim investigasi yang sudah berada di Arab Saudi belum bisa menyimpulkan apakah proses pemberangkatan kedua TKI itu memang bermasalah dan ada indikasi pemalsuan dokumen. Dijelaskan pula, tim akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusiri prosedur yang digunakan untuk memberangkatkan kedua TKI sebelum PPTKIS diberi sanksi.

"Kita pun akan melakukan investigasi mengenai proses pelaksanaan pelatihan keterampilan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang minimal 200 jam. Kalau benar-benar tidak memiliki kompetensi, ada dua yang kita tindak. Pertama, lembaga pelatihannya dan kedua, lembaga PPTKIS-nya," kata Muhaimin.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pihaknya  belum menjatuhkan sanksi kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News