Muhaimin Masih Tunggu Laporan Tim Investigasi
Sebelum Jatuhkan Sanksi ke Agen Pengirim Sumiati
Kamis, 25 November 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS ) yang memberangkatkan Sumiati dan Kikim Komalasari. Sebab, Muhaimin masih harus menunggu hasil penyelidikan dari Tim Kemenakertrans. "Kita pun akan melakukan investigasi mengenai proses pelaksanaan pelatihan keterampilan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang minimal 200 jam. Kalau benar-benar tidak memiliki kompetensi, ada dua yang kita tindak. Pertama, lembaga pelatihannya dan kedua, lembaga PPTKIS-nya," kata Muhaimin.
"Kita masih menunggu laporan dan hasil penyelidikan tim Kemenakertrans. Bila proses rekrutmen normal, administrasi lengkap, sertifikat ada, ini yang salah bukan Sumiatinya tapi majikannya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat launching produk-produk Kemenakertrans di Hotel Oasis, Jakarta, pada Kamis (25/11).
Muhaimin mengungkapkan, hingga saat ini tim investigasi yang sudah berada di Arab Saudi belum bisa menyimpulkan apakah proses pemberangkatan kedua TKI itu memang bermasalah dan ada indikasi pemalsuan dokumen. Dijelaskan pula, tim akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusiri prosedur yang digunakan untuk memberangkatkan kedua TKI sebelum PPTKIS diberi sanksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng