Muhaimin Minta Bantuan Polisi
Lindungi TKI, Bikin MoU dari Pusat hingga Daerah
Kamis, 07 Oktober 2010 – 17:30 WIB
JAKARTA – Perlakuan buruk terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) masih kerap terjadi. Peristiwa memilukan itu tak hanya menimpa TKI di negara orang, di dalam negeri pun masih sering terjadi kekerasan. Untuk menyetop tindak kriminal itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Kedua belah pihak sepakat bekerja sama untuk saling memberikan informasi, terutama tentang adanya indikasi rencana dan perbuatan pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan dan ketransmigrasian,” kata Muhaimin.
“Tujuan kesepakatan bersama ini agar tercapai pelaksanaan koordinasi penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang berkeadilan dan menghormati Hak Asasi Manusia, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, usai penandatangan MoU dengan Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (7/10).
Ada beberapa aspek yang disepakati dalam kerjasama itu, antara lain penaganan calon TKI dan TKI yang tak sesuai prosedur, tenaga kerja asing yang bermasalah, pemalsuan sertifikat pelatihan kerja, mogok kerja, unjuk rasa, serta permasalahan permukiman dan transmigrasi.
Baca Juga:
JAKARTA – Perlakuan buruk terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) masih kerap terjadi. Peristiwa memilukan itu tak hanya menimpa TKI di negara
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?