Muhaimin Minta Buruh Hentikan Aksi
Jumat, 27 Januari 2012 – 18:47 WIB
JAKARTA - Kesepakatan mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Bekasi akhirnya tercapai setelah Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan pembicaraan langsung dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
"Pengusaha yang sudah menyatakan mampu melaksanakan ketentuan itu silakan membayar upah," kata Menakertrans saat dihubungi (Jumat, 27/1).
Pemogokan buruh di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan sejak pagi tadi merupakan reaksi atas keputusan PTUN Bandung yang membatalkan ketentuan baru upah minimum di Jawa Barat.
"Sementara bagi pengusaha yang belum mampu segera lakukan mekanisme bipartit untuk mengambil jalan tengah," tambah Menakertrans.
JAKARTA - Kesepakatan mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Bekasi akhirnya tercapai setelah Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih