Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR

Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR
Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran.

Selain itu, para gubernur, bupati dan wali kota agar proaktif mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran, para kepala daerah diminta untuk mondorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama.

 

Permintaan Muhaimin itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran itu ditandatangani Muhaimin Iskandar pada tanggal 5 Agustus 2011 lalu dan ditujukan kepada selutuh kepala daerah.

Menurut Muhaimin, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia diharapkan membantu pemantauan pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah masing-masing. “Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (10/8).

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar membentuk Satuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News