Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR

Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR
Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan gaji.(cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar membentuk Satuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News