Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR
Rabu, 10 Agustus 2011 – 21:21 WIB

Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan gaji.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar membentuk Satuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional