Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi terdakwa pembunuhan dan terancam hukuman mati di Malaysia bisa bebas dari tuntutan vonis mati yang didakwakan Jaksa.
“Kita tetap optimis Wilfrida bisa bebas dari hukuman mati dan pemerintah terus memperjuangkan untuk pembebasannya dari hukuman mati," kata Muhaimin melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (17/11).
Dikatakan, Pemerintah terus melakukan upaya membebaskan Wilfrida dari hukuman mati. Di antaranya dengan menemui Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia juga terus mendesak agar pemerintah Malaysia ikut memberikan perhatian khusus terhadap para TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, termasuk salah satunya adalah Wilfrida.
"Pemerintah Malaysia bersedia memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam upaya-upaya yang kita lakukan untuk pembelaan. Meskipun memang tidak bisa intervensi langsung terhadap setiap proses pengadilan yang sedang berlangsung," jelas Menteri asal PKB itu.
Proses persidangan kasus Wilfrida telah berjalan hampir tiga tahun dan saat ini masih berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia (setingkat Pengadilan Negeri di Indonesia). Proses persidangan kasus tersebut masih panjang. Karena saat ini baru berada di tahap awal dalam sistem peradilan di Malaysia.
Nah, apabila hakim telah mengeluarkan keputusan pada Mahkamah Tinggi, proses berikutnya yang harus dilalui dalam penanganan kasus dimaksud adalah Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan), Mahkamah Kasasi (Mahkamah Persekutuan) dan Permohonan Amnesti (pengampunan dari Yang Dipertuan Agung).
Menurut Muhaimin, sejak ditahannya Wilfrida, Pemerintah telah melakukan pendampingan dan menunjuk pengacara Raftfizi dan Rao yang sebelumnya telah berhasil membebaskan beberapa TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi terdakwa pembunuhan
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK