Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

"Argumentasi hukum juga tengah diperjuangkan oleh Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," sebutnya.

Beberapa argumentasi hukum itu antara lain bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Ketika peristiwa terjadi, usia Wilfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun.

"Di lain pihak, pada saat pembunuhan terjadi, Wilfrida dalam keadaan tertekan," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi terdakwa pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News