Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
Minggu, 17 November 2013 – 19:15 WIB
"Argumentasi hukum juga tengah diperjuangkan oleh Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," sebutnya.
Beberapa argumentasi hukum itu antara lain bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Ketika peristiwa terjadi, usia Wilfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun.
"Di lain pihak, pada saat pembunuhan terjadi, Wilfrida dalam keadaan tertekan," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi terdakwa pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran