Muhaimin Optimistis Hakim MK Bakal Memutus Begini Soal Sistem Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengomentari soal uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka.
Muhaimin menyatakan optimismenya Hakim MK bakal menolak uji materi yang menginginkan agar sistem pemilihan kembali menjadi proporsional tertutup.
"Saya dan PKB masih yakin dan optimistis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di tanah air," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2).
Dia menyebutkan beberapa fakta itu di antaranya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
Selain itu, Muhaimin juga menilai hakim MK harus mempertimbangkan semua proses pesta demokrasi lima tahunan yang sudah berjalan dan hampir rampung dalam memutuskan sidang gugatan tersebut.
"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," katanya.
Fakta lain, sistem pemilu merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.
"Bukan aspek hukum, sehingga dari aspek itu, saya optimistis para hakim akan memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ucapnya.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar optimistis hakim MK bakal memutus begini soal uji materi terkait sistem pemilu.
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar