Muhaimin Paparkan Rambu-Rambu KHL Terbaru
Selasa, 17 Juli 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 13 Tahun 2012. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat buruh.
"Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan 33 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (17/7) sore.
Muhaimin mengatakan, sosialisasi dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans 13/2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang sebelumnya diatur dengan Permenakertrans Nomor 17/MEN/VII1/2005.
.
“Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans Nomor 13/2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013,“ kata Muhaimin.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi