Muhaimin Paparkan Rambu-Rambu KHL Terbaru
Selasa, 17 Juli 2012 – 21:01 WIB
Pria yang akrab disapa cengan panggilan Cak Imin itu wanti-wanti agar dalam pelaksanaan survei KHL, Dewan Pengupahan di daerah melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasil yang didapat merupakan kesepakatan bersama. “Sebelum survei KHL dilaksanakan, harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survei dan lokasi survey. Survei ini harus dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Lebih lanjut Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survei KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, serikat buruh dan pengusaha.
Namun dalam penetapan upah minimum, diharapkan tidak hanya perpatokan pada nilai KHL. Menurut Muhaimin, ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja /buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita