Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing
Sabtu, 17 November 2012 – 04:00 WIB

Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing
Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
"Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline