Muhaimin Sebut Hatta Salah Angka
Terkait Jumlah Perusahaan Pemohon Penangguhan UMP
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:21 WIB
JAKARTA - Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah. Namun catatan Kemenakertrans berbeda dengan data Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menko Perekonomian Hatta menyebut terdapat 94 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan upah kepada Kemenakertrans. Namun ketika catatan Kemenko Perekonomian itu dikonfirmasi ulang ke Kemenakertrans, Menakertrans Muhaimin Iskandarjustru menyebut Hatta salah menyebutkan jumlah.
Baca Juga:
"Pak Hatta salah sebut itu, harusnya sembilan kosong delapan (908) bukan 94,"ujar Muhaimin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
Muhaimin menegaskan, dirinya memiliki catatan lengkap soal itu. "Ada 908 perusahaan di seluruh Indonesia. Kita berharap semua penangguhan itu disetujui," ungkapnya.
JAKARTA - Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah.
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren