Muhaimin Serukan Aksi Stop Kerja Paksa dan Trafficking di Era Modern

Muhaimin Serukan Aksi Stop Kerja Paksa dan Trafficking di Era Modern
Muhaimin Serukan Aksi Stop Kerja Paksa dan Trafficking di Era Modern

jpnn.com - INDONESIA mengusulkan perlunya komitmen global dari anggota-anggota negara yang tergabung dalam International Labour Organitation (ILO) untuk menghentikan praktik-praktik kerja paksa (forced work) yang terjadi di era modern saat ini.

Indonesia pun menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam penanganan isu pekerja migran dan perdagangan manusia (trafficking) serta mendesak terwujudnya persamaan  hak dan kewajiban negara pengirim dan penerima pekerja migran sehingga terjadi fair migran (migrasi yang adil).

Hal-hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam pidato resmi dihadapan para delegasi negara-negara anggota ILO yang berasal dari kalangan pemerintah, pekerja dan pengusaha dalam forum International Labour Conference (ILC), di Jenewa Swiss pada Senin petang(9/6) waktu setempat atau Senin malam Indonesia.

Muhaimin mengatakan praktik-praktik kerja paksa yang terjadi dalam hubungan kerja di era modern harus dihapuskan untuk melindungi para pekerja dari aksi-aksi eksploitasi yang melebihi batas kewajaran dan melanggar hak-hak dasar pekerja.

“Pemerintah Indonesia yang didukung serikat pekerja dan kalangan pengusaha terus berkomitmen  untuk menghentikan dan mencegah terjadinya bentuk-bentuk kerja paksa dalam berbagai bentuk pekerjaan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Humas Kemnakertrans di Jakarta pada Selasa (10/6).

Muhaimin mengatakan Indonesia terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan aksi-aksi kerja paksa. Apalagi Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No. 29 mengenai Kerja Paksa dan konvensi ILO No. 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa serta beberapa instrument terkait lainnya.

“Dalam pembahasan ILC, pemerintah Indonesia bersama perwakilan pekerja dan pengusaha memberikan masukan dalam penyiapan berbagai instrument/regulasi dan kebijakan yang menyelaraskan dunia usaha agar makin maju namun tetap melindungi dan menjamin hak-hak pekerja,” kata Muhaimin.

“Sistem pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dengan aspek penegakan hukum agar pelaksanaan aksi-aksi penghentian kerja paksa dalam diimplementasikan di dalam negeri dengan lebih baik sesuai intrument protokol yang ditetapkan ILO,” kata Muhaimin.

INDONESIA mengusulkan perlunya komitmen global dari anggota-anggota negara yang tergabung dalam International Labour Organitation (ILO) untuk menghentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News