Muhaimin Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Minggu, 05 Februari 2012 – 06:06 WIB
Dita melanjutkan, dikait-kaitkannya nama Menakertrans dalam kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan untuk mengatasnamakan menteri bagi siapapun yang bermain dalam kasus suap ini. Hal tersebut tidak bisa dicegah.
Baca Juga:
"Ada banyak pihak yang mengatasnamakan pak menteri itu sangat mungkin, itu sesuatu yang sangat sulit dihindari, yang jelas pak menteri sudah banyak klarifikasi yg diberikan dan biar publik yang menilai sekarang," jelasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menjadwalkan menghadirkan Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang sudah menjerat dua bawahan Muhaimin tersebut. Namun belum diketahui pasti untuk terdakwa siapakah Menteri Muhaimin akan dihadirkan, apakah untuk terdakwa Sesditjen P2KT Kemnakertrans, I Nyoman Suisnaya atau Direktur Evaluasi Program P2KT, Dadong Irbarelawan.
Dita sendiri mengaku pihaknya belum pernah menerima atau membaca adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk memeriksa Menakertrans sebagai saksi. "Saya malah belum tahu, belum ada surat panggilan yang masuk," pungkasnya.(ken)
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans akan segera menghadirkan Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi