Muhaimin Siap Terbitkan Izin Kerja Lady Gaga
Rabu, 23 Mei 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera mengeluarkan izin kerja bagi penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga ,yang akan menggelar konser Tour Asia-nya di Jakarta. Pemberian izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau semua proses perjinan sudah lengkap maka ijinnya bisa segera dikeluarkan," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (23/5).
Muhaimin mengatakan, selama ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang, asalkan sesuai dengan prosedur perijinan yang berlaku. Yang terpenting, TKA harus bisa memenuhi aturan yang ada.
“Dalam penanganan perijinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah TKA itu artis terkenal, pemain sepak bola terkenal ataupun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti syarat-syarat formal dalam penggunaan TKA,” kata Muhaimin.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera mengeluarkan izin kerja bagi penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS