Muhaimin Siap Terbitkan Izin Kerja Lady Gaga
Rabu, 23 Mei 2012 – 18:31 WIB
Namun dalam menanggapi aksi dan penampilan Mother Monster-julukan Lady Gaga- yang dinilai erotis oleh sebagian kelompok masyarakat, Muhaimin hanya berpesan agar Lady Gaga menghormati budaya dan trandisi Indonesia. Menurutnya, ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penampilan Lady Gaga, yaitu lirik lagu, pakaian, dan aksi atau gaya di atas panggung.
Baca Juga:
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menambahkan sampai saat ini proses peijinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.
“Bila semua persyaratan dan perijinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan. Bahkan dengan system online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau paling lambat - 3 hari saja," jelas Reyna.
Berdasakan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, Ditjen Binapenta Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai ijin awal masuknya TKA ke Indonesia. Pada tanggal 19 Maret 2012 telah Keluarkan ijin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), crew (72 orang) manager Artis (25 orang) dan Respons Security (10 orang).
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera mengeluarkan izin kerja bagi penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani