Muhaimin Siap Terbitkan Izin Kerja Lady Gaga

Muhaimin Siap Terbitkan Izin Kerja Lady Gaga
Muhaimin Siap Terbitkan Izin Kerja Lady Gaga
Dari RPTKA tersebut perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi. Setelah RPTKA dan Visa kerja selesai, maka tinggal menunggu dikeluarkannya Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai syarat bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

“Proses perijinan akhir telah dilakukan, bila semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap, maka Ijin IMTA segera dikeluarkan dalam beberapa hari kedepan," imbuhnya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera mengeluarkan izin kerja bagi penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News