Muhaimin Siapkan Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing
Senin, 27 Agustus 2012 – 17:07 WIB
“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru," kata Muhaimin.
Ditegaskannya pula, perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan lebih baik dilikuidasi saja. Sedangkan perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja di bidang outsourcing yang masih bergerak, diminta mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, pemenuhan hak dasar lainnya, serta jaminan sosial.
“Pokoknya, kita tunggu akhir agustus ini laporan dari daerah-daerah akan masuk lalu akan ada penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing dan moratorium mulai september," tukasnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat