Muhaimin Tak Gentar Disebut Dalam Dakwaan
Jumat, 18 November 2011 – 08:39 WIB
JAKARTA- Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, mulai disinggung. Dalam dakwaan ketiga terdakwa kasus tersebut, nama Muhaimin disebut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Menanggapi kemungkinan keterlibatan dalam kasus suap tersebut, pihak Muhaimin tidak gentar. Melalui juru bicaranya Dita Indah Sari, Muhaimin kembali menegaskan dirinya tidak pernah membicarakan, membahas bahkan memerintahkan kedua terdakwa, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, soal dana PPID.
"Kedua pejabat Kemenakertrans atau dua terdakwa tidak pernah melaporkan adanya PPID kepada menteri sama skeali. Karena saat itu DIPA APBN-P yang sedang menjadi fokus pembicaraan dengan DPR, dan bukan soal PPID,"jelas juru bicara Muhaimin, Dita Indah Sari ketika dihubungi koran ini, kemarin (17/11).
Muhaimin juga menekankan, dirinya pun tetap bersikeras tidak pernah menerima hadiah berupa uang dari salah satu terdakwa, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketua Umum PKB tersebut juga kembali membantah mengenal Dharnawati. Muhaimin pun menuding ada sejumlah pihak yang sengaja memanfaatkan namanya untuk kepentingan pribadi.
JAKARTA- Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia