Muhaimin Tak Gentar Disebut Dalam Dakwaan
Jumat, 18 November 2011 – 08:39 WIB
Selain menindaklanjuti informasi keterlibatan Muhaimin di persidangan, KPK juga berniat menghadirkan keponakan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu di persidangan. Materi dakwaan akan dikembangkan lewat proses pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan. "Kemungkinan besar akan kita panggil lagi Pak Muhaimin untuk dimintai keterangan di persidangan,"tambah Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ditemui di gedung KPK, kemarin.
Johan menuturkan, keterangan atau informasi baru yang muncul di persidangan, sangat kuat validasinya. Karena, saksi dan terdakwa berada di bawah sumpah. "Nanti kita lihat dari hasil persidangan, dimana sakti situ keterangannya di bawah sumpah dan tidak bisa berbohong di pengadilan. Jadi tidak berhenti pada tiga terdakwa karena ada kemungkinan materi akan berkembang di sana (persidangan),"jelas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus suap dana PPID Kemenakertrans menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Rabu (16/11) lalu. Mereka adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, serta kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Kedua pejabat kemenakertrans diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait pencairan dana PPID. Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Ken)
JAKARTA- Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan