Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak

Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak
Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak
Selain itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa orangtua yang mempekerjakan anaknya, bisa diancam hukuman penjara. "Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orangtua yang mempekerjakan anak. Itu peringatan yang tegas. Kami peringatkan sekali lagi, siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Muhaimin.

Disebutkannya pula, para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk Anak (UU No 20 Tahun 1999 dan UU No 1 Tahun 2000), atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk diketahui, pada tahun 2008, pemerintah disebutkan telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diujicobakan di 48 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku, pihaknya menargetkan akan menarik sebanyak 3.360 pekerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News