Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak
Rabu, 26 Januari 2011 – 17:19 WIB
Selain itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa orangtua yang mempekerjakan anaknya, bisa diancam hukuman penjara. "Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orangtua yang mempekerjakan anak. Itu peringatan yang tegas. Kami peringatkan sekali lagi, siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Muhaimin.
Disebutkannya pula, para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk Anak (UU No 20 Tahun 1999 dan UU No 1 Tahun 2000), atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk diketahui, pada tahun 2008, pemerintah disebutkan telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diujicobakan di 48 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku, pihaknya menargetkan akan menarik sebanyak 3.360 pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus