Muhaimin Terbitkan Surat Edaran THR dan Mudik Lebaran

Muhaimin Terbitkan Surat Edaran THR dan Mudik Lebaran
Muhaimin Terbitkan Surat Edaran THR dan Mudik Lebaran
Dijelaskannya, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.

Surat edaran soal THR dan himbauan mudik lebaran bersama itu juga ditembuskan ke  Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawan di bidang Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia.(cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012. Isinya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News