Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala Daerah
Senin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Bentuk penertiban tersebut yakni dengan menerbitkan surat edaran Menakertrans yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Surat edaran yang diterbitkan ini bertujuan agar kepala daerah memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/3).
Baca Juga:
Dijelaskannya, pengawasan yang akan diperketat terutama dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak, hingga tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.
Selain itu, Muhaimin juga mengingatkan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3, serta sistem manajemen K3 di setiap perusahaan.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk