Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan

Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala Daerah

Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
“Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi  perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang. Jumlah itu untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.

Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas Umum (1.460 orang), Pengawas spesialis (361 orang), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (563 orang).

“Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang. Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun," tukasnya.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News