Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala Daerah
Senin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB
“Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Muhaimin.
Baca Juga:
Menurut data Kemnakertrans, saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang. Jumlah itu untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas Umum (1.460 orang), Pengawas spesialis (361 orang), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (563 orang).
“Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang. Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun," tukasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan
- Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha