Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala Daerah
Senin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB
Oleh karena itu, menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan, para gubernur, bupati dan wali kota agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan dari Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.
“Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya," jelasnya.
Hanya saja Muhaimin juga mengakui, hingga saat ini belum semua daerah bersedia mengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional. Akibatnya, sudah sering terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, maupun salah menempatkan petugas pengawas ketenagakerjaan.
“Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional