Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan

Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala Daerah

Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan, para gubernur, bupati dan wali kota agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan dari Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

“Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya," jelasnya.

Hanya saja Muhaimin juga mengakui, hingga saat ini belum semua daerah bersedia mengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional. Akibatnya, sudah sering terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, maupun salah menempatkan petugas pengawas ketenagakerjaan.

“Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan," imbuhnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News