Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ternyata ini Alasannya

Menurut dia, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif, sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) relatif besar.
Dia lantas mengusulkan jabatan gubernur diganti jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.
"Posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan pemerintah pusat, berarti sifatnya apa? administrator."
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung. Kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian, sehingga efisien," katanya.
Muhaimin berharap usulannya dapat diterima dan pada Pemilu Serentak 2024 pilkada untuk gubernur sudah dihapuskan.
"Momentumnya mengakhiri Pilkada 2024. Presiden keluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), DPR RI keluarkan undang-undang," katanya.
Muhaimin lebih lanjut mengatakan, jika jabatan gubernur dihapus maka anggaran besar untuk kepala daerah tingkat provinsi bisa dialihkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Lebih baik anggarannya untuk meningkatkan SDM saja. Enggak usah dipakai untuk yang lain-lain. Intinya, bagaimana meningkatkan SDM saja."
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus, ternyata ini alasannya.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK