Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
Selasa, 09 April 2013 – 15:47 WIB

Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ke pemerintah pusat.
Alasannya, seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan selama banyak terkendala oleh adanya sekat-sekat kebijakan otonomi daerah.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem sentralistik dalam pengawasan ketenagakerjaan dibutuhkan agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi independen, terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi .
“Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,“ kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (9/4).
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ke
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional