Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
Selasa, 09 April 2013 – 15:47 WIB

Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ke pemerintah pusat.
Alasannya, seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan selama banyak terkendala oleh adanya sekat-sekat kebijakan otonomi daerah.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem sentralistik dalam pengawasan ketenagakerjaan dibutuhkan agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi independen, terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi .
“Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,“ kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (9/4).
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ke
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Meski Efisiensi Anggaran, Agustina Tetap Prioritaskan Pendidikan & Infrastruktur
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- Patrick Kluivert Kirim Sinyal Timnas Indonesia Bakal Ofensif Menghadapi Australia
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya