Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta

Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ke pemerintah pusat.

Alasannya, seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan selama banyak terkendala oleh adanya sekat-sekat kebijakan otonomi daerah.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem sentralistik dalam pengawasan ketenagakerjaan dibutuhkan agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah  menjadi independen, terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi .

“Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,“ kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (9/4).

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News