Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
Selasa, 09 April 2013 – 15:47 WIB

Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
Menurut Muhaimin, upaya untuk memberlakukan kembali sistem sentralistik dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia merupakan hasil pembahasan Kemnakertrans dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
“Kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama ini masih terlihat lemah dan kurang optimal. Kemudian belum meratanya dan terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah,” kata Muhaimin.
Diakuinya saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan telah diserahkan oleh Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Tapi faktanya belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Salah satu indikatornya adalah pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM).
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ke
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm