Muhammad Erwin Buka Lowongan Kerja Palsu di BUMN, Gampang Banget Mendapat Rp 1 M
jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Muhammad Erwin, 27, pelaku tindak pidana penipuan lowongan kerja palsu di BUMN tanpa melalui sejumlah tes persyaratan akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku diamankan berdasarkan sembilan laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki di Rantauprapat, Rabu (8/12) sore.
Dari hasil penipuan sejak Mei 2020 itu, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 1 miliar dari sekitar 20 orang.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Tersangka melakukan modus penipuan dengan cara meyakinkan dapat memasukkan sebagai karyawan di PT KAI dengan syarat menyetorkan sejumlah uang Rp 80 juta - Rp 100 juta.
Satreskrim Polres Labuhanbatu juga menyita barang bukti satu unit minibus bernomor polisi BK 1257 YD warna hitam untuk transportasi penipuan dan sejumlah slip setoran dari Bank BRI.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Muhammad Erwin, 27, pelaku tindak pidana penipuan lowongan kerja palsu di BUMN tanpa melalui sejumlah tes persyaratan akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta