Muhammad Idris Dilaporkan ke BK DPRD DKI Terkait Rekrutmen PJLP

Muhammad Idris Dilaporkan ke BK DPRD DKI Terkait Rekrutmen PJLP
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (25/4). Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

jpnn.com - Anggota Fraksi NasDem Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu pada Senin (19/12) kemarin.

Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi menjelaskan pelaporan diduga terkait intervensi perekrutan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Hari ini, kami dari LBH Pulau Seribu melaporkan anggota DPRD (DKI Jakarta) dari Fraksi NasDem saudara Muhammad Idris yang diduga melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP di wilayah Pulau Seribu," kata Iman kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Senin (19/12).

Iman menambahkan perekrutan PJLP yang diduga diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem. Ia mengaku menyerahkan dokumen berisikan dasar pengaduan kepada Muhammad Idris.

Iman pun menjelaskan Muhammad Idris diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.

"Dokumen yang diserahkan diterima bagian sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," ujar Iman.

Lebih lanjut, Iman menyebut berdasar informasi yang diterima, BK akan menggelar rapat terkait laporan terhadap Muhammad Idris. Nantinya hasil rapat diskusi akan disampaikan kembali, namun belum diketahui kapan hasil tersebut keluar.

"Tiga hari ke depan ada rapat Badan Kehormatan. Jadi, surat (laporan) yang masuk ke Badan Kehormatan akan disuskusikan. Nanti (hasil diskusi) dikasi tahu, tapi belum tahu kapan," tuturnya. (ant/dil/jpnn)

Anggota Fraksi NasDem Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu pada Senin (19/12) kemarin


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News