Muhammad Kece Menghina Nabi dan Umat Islam, PPP: Jangan Sampai tidak Diproses Hukum

Muhammad Kece Menghina Nabi dan Umat Islam, PPP: Jangan Sampai tidak Diproses Hukum
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan banyak elemen masyarakat marah dengan pernyataan YouTuber Muhammad Kece yang diduga telah melakukan penistaan agama dan menghina Nabi. 

Menurut Arsul, berbagai elemen masyarakat meminta kepada PPP untuk mengawal kasus tersebut. 

"Masyarakat menyampaikan kepada PPP agar jangan sampai kasus itu tidak diproses hukum," kata Arsul Sani kepada JPNN.com, Senin (23/8) 

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kasus tersebut akan dibawa ke dalam rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran.

Menurutnya, PPP akan terus menyuarakan kasus tersebut apabila Muhammad Kece tidak diproses hukum.

“Akan kami suarakan kasus ini apabila proses hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia. 

Wakil ketua MPR itu menambahkan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah kebebasan berekspresi atau berpendapat, lantaran telah masuk pada ruang penistaan terhadap ajaran agama maupun Nabi Muhammad SAW

"Dari sisi ketentuan pidananya baik Pasal 156A KUHP maupun berdasarkan UU ITE maka Muhammad Kece bisa dijerat secara pidana," tutur Arsul Sani. 

Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya akan membawa kasus Muhammad Kece dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News