Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon, Bang Reza Ungkap Aturan Main di Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel bicara soal 'aturan main' di lingkungan penjara pasca heboh kasus Muhammad Kece (MK) babak belur dihajar Irjen Napoleon Bonaparte (NB), di Rutan Bareskrim Polri.
Reza mengatakan betapa pun publik berharap lapas, rutan, dan ruang tahanan bersih dari kekerasan, tetapi sangat sulit menciptakan lingkungan yang seratus persen seperti itu.
Saking maraknya perilaku agresif di dalam penjara, kata Reza, sampai-sampai ilmuwan menggunakan istilah prison mindset dan prison culture.
"Kekuatan, kekuasaan, dominasi, dan sejenisnya, itulah 'aturan main' di sana (penjara, red)," ucap Reza Indragiri kepada JPNN.com, Selasa (21/9).
Kondisi itu makin berpeluang terjadi setiap saat lantaran ruangan penjara bukan berupa sel berupa satu ruangan diisi satu orang, melainkan dormitory atau semacam asrama.
"Konsekuensinya, ya, alami saja. Yang kuat, menang. Yang lemah, babak belur," lanjut peraih gelar MCrim (ForPsych) dari University of Melbourne, Australia itu.
Reza tidak membenarkan penganiayaan, termasuk seperti dialami Muhammad Kece. Tetapi, dia sulit membayangkan bahwa sekonyong-konyong ada satu tahanan yang menyerang tahanan lain tanpa peristiwa pendahuluan.
"Jadi, coba mundur satu dua episode, adakah kemungkinan MK melakukan tindak-tanduk yang provokatif terhadap tahanan lain sehingga terjadi penyerangan balik terhadap dirinya," tutur lulusan Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta itu.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri ungkap aturan main di penjara setelah Muhammad Kece babak belur dihajar Napoleon Bonaparte, begini analisisnya.
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara