Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Petrus Merespons Begini

Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Petrus Merespons Begini
Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, merawat dan menjaga kebinekaan melalui sarana penegakan hukum untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi yaitu memperkokoh Kebinekaan.

FAPP menganggap penting sehubungan dengan makin maraknya kejahatan penistaan agama dan ujaran kebencian, yang berpotensi mengancam integrasi nasional.

Menurut Petrus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menangkap You Tuber Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni guna menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penangkapan keduanya oleh Bareskrim karena adanya Laporan Polisi dari sejumlah pihak, baik terhadap Muhammad Kace maupun Yahwa Waloni, karena beredarnya ‘Video YouTube’ yang berkonten menista agama Islam/Kristen serta ujaran kebencian, sebagaimana Rekaman Video YouTube beredar telah dijadikan bukti awal yang cukup untuk penangkapan.

“FAPP mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, karena begitu cepat merespons Laporan Masyarakat dan hanya dalam kurun waktu singkat, telah menindak orang-orang yang diduga telah menista Agama Islam dan Ujaran Kebencian, yaitu Josef Paul Zang, Muhammad Kace dan Yahya Waloni,” kata Petrus, Sabtu (28/8).

Meskipun demikian, menurut Petrus, publik tetap menuntut penindakan terhadap Laporan Polisi (LP) untuk kasus Penistaan Agama Kristen dan Hindu dan Ujaran Kebencian terhadap Rizieq Shihab, sesuai LP No. : LP/6344/XII/ 2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 26 Desember 2016, dan LP No. : LP/ 248/VI/ 2017/Bali/SPKT, tanggal 8 Juni 2017, karena sudah 5 tahun berjalan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Begitu juga dengan Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap Abdul Somad, yaitu LP No. :  LP/B/0725/VIII/ 2019/Bareskrim, tertanggal 19 Agustus 2019, atas dugaan penistaan Agama Kristen dan Ujaran Kebencian, karena sudah memasuki tahun ke 3 (tiga). Namun, hingga saat ini tidak ada penindakan dan seperti apa kepastiannya.

“Penindakan terhadap para terduga Penista Agama dan Ujaran Kebencian, tidak boleh dilakukan secara parsial, karena akan menimbulkan ketidakpercayaan dan apatisme publik terhadap upaya Pemerintah dalam merawat Kebinekaan,” ujar Petrus yang juga Advokat senior Peradi ini. 

Ketua Task Force FAPP Petrus Selestinus merespons langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang telah menangkap You Tuber Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan tindak pidana penistaan agam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News