Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di Bali 

Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di Bali 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Saat ini, lanjut Rusdi, penyidik dalam upaya membawa Muhammad Kece dari Bali ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penodaan agama. Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2  Juncto Pasal 45 a Ayat 2, dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Brigjen Rusdi Hartono. (antara/jpnn) 

 

Birgjen Rusdi Hartono menegaskan tersangka penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece ditangkap di Bali, Selasa (24/8). Muhammad Kece langsung dibawa penyidik dari Bali ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News