Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
jpnn.com - SORONG - Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengatakan bahwa tugas aparatur sipil negara (ASN) melayani masyarakat. Dia mengingatkan seluruh ASN di wilayah itu untuk tidak bermental seperti bos yang minta dilayani masyarakat.
Oleh sebab itu, para ASN di provinsi baru tersebut diminta bersungguh-sungguh memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tugas ASN itu sebagai pelayan yang melayani masyarakat, membangun dan memberdayakan masyarakat, bukan bos yang minta dilayani," kata Musa'ad di Sorong, Minggu (17/11).
Mantan Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Papua itu menyebut masyarakat PBD kini sangat membutuhkan pelayanan aparatur pemerintah di berbagai bidang guna mewujudkan kesejahteraan sebagaimana yang dicita-citakan.
Supaya aparatur pemerintah bisa mengetahui kebutuhan rakyat, maka dituntut untuk harus selalu dekat dengan rakyatnya.
"Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani diri sendiri apalagi minta dilayani untuk memperkaya diri sendiri," ujar Musa'ad.
Pada Jumat (15/11), Muhammad Musa'ad melantik 75 pejabat terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama satu orang, Administrator 16 orang dan Pengawas 58 orang.
Dia berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan sungguh-sungguh.
Muhammad Musa'ad mengingatkan seluruh ASN di wilayah itu untuk tidak bermental seperti bos yang minta dilayani masyarakat.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara