Muhammad: Orang Tak Bisa Dihukum karena Pasangannya Meninggal

Muhammad: Orang Tak Bisa Dihukum karena Pasangannya Meninggal
Ketua Bawaslu, Muhammad. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur mengeluarkan putusan menggugurkan pencalonan pasangan Erwin Arifin-Priyo Budi Utomo. Keputusan diterbitkan, setelah Priyo menghembuskan napas terakhir tiga hari setelah mengikuti debat kandidat yang diadakan KPUD Lampung Timur.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, tindakan tersebut merupakan perbuatan menghilangkan hak konstitusional warga negara. 

"Pengguguran pasangan calon tindakan menghilangkan hak konstitusional warga Negara. Orang tidak bisa dihukum karena pasangannya meninggal," ujar Muhammad, saat menerima kunjungan sejumlah pengurus DPP PDI Perjuangan, DPP PKS dan PAN bersama Calon Bupati Erwin Arifin, Jumat (13/11).

Atas kondisi yang ada, Muhammad berharap Erwin lewat kuasa hukumnya segera mendaftarkan sengketa pencalonan ke Panwaslu Lampung Timur.

"Kami akan mengawal penanganan laporan sengketa ini untuk menemukan jalan keluar yang seadil-adilnya," ujar Muhammad.

Sebagaimana diketahui, pasangan Erwin Arifin-Priyo Budi Utomo, maju sebagai calon kepala daerah setelah diusung koalisi PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Di tempat yang sama, Ketua DPP PAN Azis Subekti berharap konsultasi yang dilakukan dengan Bawaslu bisa membuat lebih terang persoalan terkait keputusan KPUD Lampung Timur. 

"Pengguguran nyata-nyata telah mencabut hak konstitusi calon Bupati. Kematian bagi seseorang adalah musibah dan bukan sesuatu yang direncanakan. Untuk dan atas nama rasa keadilan, pengguguran tersebut mestinya tidak dilakukan,"ujar Azis.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur mengeluarkan putusan menggugurkan pencalonan pasangan Erwin Arifin-Priyo Budi Utomo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News