Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP

Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
Tim paslon calon bupati dan wakil bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalbi) Hardianto Haris (tengah) menyerahkan laporan permohonan aduan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. ANTARA/HO-Dokmentasi Tim Paslon Sarif-Qalbi.

Sedangkan untuk dokumen dan data pendukung terkait proses rekapitulasi suara pada sejumlah TPS yang dipermasalahkan saksi dan Bawaslu, kata dia, diminta untuk diungkap ke publik demi memastikan transparansi penyelenggara.

Pihaknya berharap DKPP segera menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto termasuk menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.

"Kami yakin dan percaya DKPP akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan kami. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita," katanya.

Selain melaporkan lima Komisioner KPU Jeneponto di DKPP, pihaknya juga mengajukan permohonan Hasil Pemilihan (PHP) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta sesuai surat akta APPP nomor: 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024 atas dugaan kecurangan maupun pelanggaran Pilkada Jeneponto.

Sebelumnnya, Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif beralasan dari 15 rekomendasi PSU hanya dua yang dapat dilaksanakan yakni di TPS 005 dan TPS 001 Desa Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Dia berdalih hanya dua TPS ini bisa di laksanakan PSU selebihnya surat rekomendasi terlambat diterima.

"Rekomendasi (PSU) itu hanya di Kecamatan Kelara. Di TPS 005 dan TPS 001 Tolo Barat. Ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf E dan D, PKPU nomor 17 pasal 50, dan KPT 1774," katanya.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi juga mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto mengabaikan rekomendasi PSU di 13 TPS.

Pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer menggugat hasil Pilkada Jeneponto ke MK dan mengadukan KPU ke DKPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News