Muhammad Taufik: Mahfud MD Suka Bikin Blunder

Muhammad Taufik: Mahfud MD Suka Bikin Blunder
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Ilustrasi Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq mengkritisi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, pada 30 Desember 2020, Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

"Mahfud MD ini suka bikin blunder. Katanya, sejak 2019 FPI itu ilegal. Nah, pertanyaannya berarti enam orang yang ditembak mati di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu warga negara Indonesia yang bukan anggota FPI," kata Taufik dalam kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube.

Dengan demikian, lanjutnya, makin menunjukkan kalau perbuatan negara membunuh orang di jalan tol itu masuk kategori extra ordinary crime. Dan itu di dalam HAM adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Jadi tidak perlu berputar-putar kayak Pak Mahfud. Karena semua yang melawan hukum itu melanggar HAM," tegasnya. 

Dia menyebutkan, kejahatan HAM itu cuma dua yakni pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM luar biasa.

Untuk kasus pembunuhan laskar FPI adalah extra ordinary crime, berarti crime human dignity adalah pelanggaran HAM yang luar biasa. 

"Jadi tidak usah muter-muter ke mana-mana," ucapnya.

Pakar Hukum Pidana M Taufik menilai Menko Polhukam Mahfud MD bikin blunder dengan pernyataannya tentang FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News