Muhammad Tuasamu Tertangkap di Johar Baru, Lihat Itu Wajahnya
"Muhammad Tuasamu melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sejak 2018," ujar Sapulette.
Tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan ini dilakukan secara bersama antara Tuasamu dengan Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan, Syarief Tuharea (bendahara pengeluaran) dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian keuangan negara Rp2,136 miliar.
Dia mengemukakan, sejak 2020 hingga awal 202, tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku telah menangkap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi yang berstatus buron, ditambah seorang lainnya menyerahkan diri ke Kejati Maluku.
"Bagi mereka yang berstatus DPO jaksa namun masih tetap bersembunyi diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela karena cepat atau lambat akan tetap diciduk jaksa karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tandas Sammy. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Muhammad Tuasamu tertangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2021.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian