Muhammad Yusron Benar-Benar Merusak Citra TNI

"Korbannya hanya satu,” imbuh Wandi.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Resky Rizal mengatakan, Wandi masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senpi.
Selain itu, kata dia, Wandi terlibat dalam sejumlah kasus memalukan saat menjadi anggota TNI gadungan.
"Sejauh ini ada dua korban yang sudah ditipunya," imbuh Resky.
Menurut Resky, Wandi menipu wanita dengan bergaya sebagai anggota TNI dalam setiap aksinya.
"Setelah diyakinkan, korban percaya dan memberikan motor serta barang yang dimilikinya ke Wandi," terang Resky.
Wandi sendiri dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar/JPNN)
Intel Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, berhasil menangkap anggota TNI gadungan bernama Muhammad Yusron alias Wandi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI