Muhammad Yusron Benar-Benar Merusak Citra TNI
"Korbannya hanya satu,” imbuh Wandi.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Resky Rizal mengatakan, Wandi masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senpi.
Selain itu, kata dia, Wandi terlibat dalam sejumlah kasus memalukan saat menjadi anggota TNI gadungan.
"Sejauh ini ada dua korban yang sudah ditipunya," imbuh Resky.
Menurut Resky, Wandi menipu wanita dengan bergaya sebagai anggota TNI dalam setiap aksinya.
"Setelah diyakinkan, korban percaya dan memberikan motor serta barang yang dimilikinya ke Wandi," terang Resky.
Wandi sendiri dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar/JPNN)
Intel Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, berhasil menangkap anggota TNI gadungan bernama Muhammad Yusron alias Wandi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- KSAD Jenderal Maruli Pimpin Wisuda Purnawira 160 Pati TNI AD