Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Minggu, 14 Maret 2010 – 21:23 WIB
JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah bidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, dr Sudibyo Markus, menegaskan bahwa fatwa terebut adalah putusan Majelis Tarjih dan tidak ada pihak luar yang membiayai fatwa haram tersebut. Sudibyo mengakui, Majlis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah memang banyak menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai sumber di luar negeri. Baginya bantuan pihak lain tak masalah, selama bantuan-bantuan itu bermanfaat bagi umat, tidak mengikat, netral dan tidak ada kepentingan politik.
"Tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan berbagai kerja sama luar negeri," kata Sudibyo dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Minggu (14/3), Dia mengatakan, sebuah fatwa tidak memerlukan biaya besar dalam proses pengeluarannya. "Bahkan sembari ngopi pun sebuah fatwa bisa lahir," tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, fatwa haram tersebut ditengarai disponsori oleh Bloomberg Initiative, sebuah Gerakan Sosial Antirokok yang didirikan Walikota New York, Michael R. Bloomberg. Bahkan dana yang digelontorkan dikabarkan hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah
BERITA TERKAIT
- 680 KK Terdampak Banjir yang Melanda Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang
- Waka MPR Dorong Terus Keterlibatan Masyarakat dalam Meningkatkan Budaya Literasi
- Senator Dedi Batubara Hadiri Dialog Publik Kelompok Cipayung Plus Sumut Terkait 100 Hari Kabinet Prabowo
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Hujan Semalaman, 53 RT & 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Berikut Perinciannya
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis