Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan

Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah bidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, dr Sudibyo Markus, menegaskan bahwa fatwa terebut adalah putusan Majelis Tarjih dan tidak ada pihak luar yang membiayai fatwa haram tersebut.

"Tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan berbagai kerja sama luar negeri," kata Sudibyo dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Minggu (14/3), Dia mengatakan, sebuah fatwa tidak memerlukan biaya besar dalam proses pengeluarannya. "Bahkan sembari ngopi pun sebuah fatwa bisa lahir," tandasnya.

Sebelumnya, fatwa haram tersebut ditengarai disponsori oleh Bloomberg Initiative, sebuah Gerakan Sosial Antirokok yang didirikan Walikota New York, Michael R. Bloomberg. Bahkan dana yang digelontorkan dikabarkan hingga miliaran rupiah.

Sudibyo mengakui, Majlis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah memang banyak menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai sumber di luar negeri. Baginya bantuan pihak lain tak masalah, selama bantuan-bantuan itu bermanfaat bagi umat, tidak mengikat, netral dan tidak ada kepentingan politik.

JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News