Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Minggu, 14 Maret 2010 – 21:23 WIB

Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah bidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, dr Sudibyo Markus, menegaskan bahwa fatwa terebut adalah putusan Majelis Tarjih dan tidak ada pihak luar yang membiayai fatwa haram tersebut. Sudibyo mengakui, Majlis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah memang banyak menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai sumber di luar negeri. Baginya bantuan pihak lain tak masalah, selama bantuan-bantuan itu bermanfaat bagi umat, tidak mengikat, netral dan tidak ada kepentingan politik.
"Tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan berbagai kerja sama luar negeri," kata Sudibyo dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Minggu (14/3), Dia mengatakan, sebuah fatwa tidak memerlukan biaya besar dalam proses pengeluarannya. "Bahkan sembari ngopi pun sebuah fatwa bisa lahir," tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, fatwa haram tersebut ditengarai disponsori oleh Bloomberg Initiative, sebuah Gerakan Sosial Antirokok yang didirikan Walikota New York, Michael R. Bloomberg. Bahkan dana yang digelontorkan dikabarkan hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah
BERITA TERKAIT
- 310 Sekolah Dapat Pembekalan Mitigasi Bencana Selama Ramadan
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Pemda DIY Ungkap Alasan Menutup Total Jalur Plengkung Nirbaya
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Pangeran Mangkubumi Tantang Deddy Sitorus Sebutkan Nama Utusan yang Menyeret Nama Jokowi