Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Minggu, 14 Maret 2010 – 21:23 WIB
Namun Sudibyo menegaskan bahwa fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhamamdiyah adalah dalam rangka revisi atas fatwa Majlis Tarjih tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah atau diperbolehkan, namun lebih baik ditinggalkan.
Baca Juga:
Sudibyo menambahkan, fatwa itu dikeluarkan juga untuk persiapan menggelar Muktamar Muhammadiyah ke 46. Dalam Muktamar tersebut akan diterapkan aturan tanpa asap rokok dan tanpa sponsor rokok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No. 6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret lalu. Fatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah.
Di hukum Islam, ada beberapa hukum dalam fikih Islam. Yaitu, Haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib. Haram berarti sesuatu yang bila dilakukan berdosa. Sedang, makruh adalah bila dilakukan tidak apa-apa tapi bila ditinggalkan mendapat pahala. Adapaun, mubah berarti boleh atau melakukan ataupun meningalkan sama-sama tidak apa-apa. (Lev/JPNN)
JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad