Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan

Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Namun Sudibyo menegaskan bahwa fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhamamdiyah adalah dalam rangka revisi atas fatwa Majlis Tarjih tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah atau diperbolehkan, namun lebih baik ditinggalkan.

Sudibyo menambahkan, fatwa itu dikeluarkan juga untuk persiapan menggelar Muktamar Muhammadiyah ke 46. Dalam Muktamar tersebut akan diterapkan aturan tanpa asap rokok dan tanpa sponsor rokok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No. 6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret lalu. Fatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah.

   

Di hukum Islam, ada beberapa hukum dalam fikih Islam. Yaitu, Haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib. Haram berarti sesuatu yang bila dilakukan berdosa. Sedang, makruh adalah bila dilakukan tidak apa-apa tapi bila ditinggalkan mendapat pahala. Adapaun, mubah berarti boleh atau melakukan ataupun meningalkan sama-sama tidak apa-apa. (Lev/JPNN)


Berita Selanjutnya:
Malut Digoyang Gempa 7 SR

JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asing. Ketua PP Muhammadiyah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News