Muhammadiyah Berharap 23 September Pegawai Diliburkan

"Konteksnya sesuai pasal 29 UUD 1945, di mana seluruh warga negara dibebaskan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya," ujarnya. Sebagai contoh, apabila pemerintah tidak memberi libur, maka sebagian PNS yang berhari raya pada 23 September tidak bisa salat Id karena harus masuk kerja.
Sementara itu, untuk jangka panjang, usulan penyatuan kalender Islam Internasional bakal dimantapkan Muhammadiyah. Terlebih, setelah jadwal Idul Adha mendatang hampir dipastikan berbeda dengan NU ataupun pemerintah. Dalam waktu dekat, Muhammadiyah bakal menemui Menag dan seluruh ormas Islam untuk membahas kalender tersebut.
Usulan itu bakal dibahas lebih lanjut secara teknis pada rapat pleno PP Muhammadiyah 2 September mendatang. Mu'ti menuturkan, penyatuan kalender Islam merupakan salah satu isu strategis yang menjadi rekomendasi Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar awal Agustus lalu. (byu/nw)
JAKARTA - Muhammadiyah mengingatkan pemerintah bahwa umat Islam yang berhari raya Idul Adha pada 23 September juga memiliki hak untuk melaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Haris Rusly Moti Sayangkan Penghakiman Sepihak kepada Sufmi Dasco
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Damri Angkut 70 Ribu Pemudik Selama Arus Balik Lebaran
- Lawan Kebijakan Tarif Impor AS, Ketum JAMAN: Siapkan Strategi untuk Perkuat Kemandirian Nasional