Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum Busyro Muqoddas. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya.

Firli didesak mundur setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mendesak kepada saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dalam keterangannya Busyro mengapresiasi penetapan Firli sebagai tersangka dan mengatakan hal itu sebagai wujud kepekaan, independensi, dan tanggung jawab Polri dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.

Praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya yaitu melindungi rakyat dari sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.

Apalagi praktik suap, gratifikasi dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik.

Oleh karena itu, dia juga mengingatkan kepada Presiden untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi ke depan dilakukan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.

Dia juga Mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberat-nya dan seadil-adilnya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News