Muhammadiyah Dorong Polri Usut Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
Senin, 27 Mei 2019 – 23:40 WIB

Massa Aksi 22 Mei 2019 membakar bus milik Polri. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
"Sesuai UU keputusan MK bersifat final and binding. Karena itu, semua pihak hendaknya legawa dan menerima keputusan MK," tandas dia. (tan/jpnn)
PP Muhammadiyah menyayangkan terjadinya kekerasan dalam aksi massa 21-22 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Puasa Energi: Menjalani Ramadan dengan Gaya Hidup Berkelanjutan
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- BPKH Sambut Kolaborasi Bank Muamalat dan PP Muhammadiyah
- Bersatu Demi Kesejahteraan Ekonomi Umat, BTN Syariah Perkuat Kerja sama dengan PP Muhammadiyah
- Bang Saleh Dukung Keputusan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang