Muhammadiyah Dorong Polri Usut Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
Senin, 27 Mei 2019 – 23:40 WIB
"Sesuai UU keputusan MK bersifat final and binding. Karena itu, semua pihak hendaknya legawa dan menerima keputusan MK," tandas dia. (tan/jpnn)
PP Muhammadiyah menyayangkan terjadinya kekerasan dalam aksi massa 21-22 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BPKH Sambut Kolaborasi Bank Muamalat dan PP Muhammadiyah
- Bersatu Demi Kesejahteraan Ekonomi Umat, BTN Syariah Perkuat Kerja sama dengan PP Muhammadiyah
- Bang Saleh Dukung Keputusan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang
- Prof Zainuddin Maliki Yakin Muhammadiyah Akan Melakukan yang Terbaik Mengelola Tambang
- Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang, Haedar: Kami Punya Ahli
- Tempat Konsolidasi Nasional PP Muhammadiyah Didatangi Massa Aksi