Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan Tajdid
Minggu, 04 April 2010 – 02:53 WIB
MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bank. Berdasar kesimpulan yang diambil dalam sidang pleno munas tarjih ke-27 di aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kemarin (3/4), diputuskan hukum bunga bank konvensional haram. Keputusan itu sebenarnya bukan hal baru di Persyarikatan Muhammadiyah. Pada 1968, saat muktamar tarjih (kini munas) di Sidoarjo, Muhammadiyah mengeluarkan keputusan bunga bank haram.
Hukum haram itu tak hanya berlaku untuk bank pemerintah, tapi juga bank yang dikelola swasta. "Kesimpulan kami, bunga bank itu riba. Hukum riba adalah haram," tegas Ki Ageng Abdul Fattah Wibisono, wakil sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, di UMM kemarin.
Baca Juga:
Ki Ageng lantas menjelaskan dasar kajian yang digunakan oleh majelis tarjih dan tajdid, yakni sifat bunga bank mirip dengan riba. Menurut dia, ada tiga sifat tersebut. Pertama, ada tambahan sebagai imbalan karena mendapatkan modal dalam waktu tertentu. Kedua, ada perjanjian yang mengikat. Ketiga, penikmat transaksi di bank tersebut hanya pemilik modal. "Kami menilai, ada tirani (dzulmun, Red) antara pemilik modal dan nasabah," ungkap pria asal Lamongan tersebut.
Baca Juga:
MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bank. Berdasar
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong