Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan Tajdid
Minggu, 04 April 2010 – 02:53 WIB
MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bank. Berdasar kesimpulan yang diambil dalam sidang pleno munas tarjih ke-27 di aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kemarin (3/4), diputuskan hukum bunga bank konvensional haram. Keputusan itu sebenarnya bukan hal baru di Persyarikatan Muhammadiyah. Pada 1968, saat muktamar tarjih (kini munas) di Sidoarjo, Muhammadiyah mengeluarkan keputusan bunga bank haram.
Hukum haram itu tak hanya berlaku untuk bank pemerintah, tapi juga bank yang dikelola swasta. "Kesimpulan kami, bunga bank itu riba. Hukum riba adalah haram," tegas Ki Ageng Abdul Fattah Wibisono, wakil sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, di UMM kemarin.
Baca Juga:
Ki Ageng lantas menjelaskan dasar kajian yang digunakan oleh majelis tarjih dan tajdid, yakni sifat bunga bank mirip dengan riba. Menurut dia, ada tiga sifat tersebut. Pertama, ada tambahan sebagai imbalan karena mendapatkan modal dalam waktu tertentu. Kedua, ada perjanjian yang mengikat. Ketiga, penikmat transaksi di bank tersebut hanya pemilik modal. "Kami menilai, ada tirani (dzulmun, Red) antara pemilik modal dan nasabah," ungkap pria asal Lamongan tersebut.
Baca Juga:
MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bank. Berdasar
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri