Muhammadiyah Khawatir Pasal Selundupan Masuk ke Omnibus Law

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas khawatir terdapat pasal selundupan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law. Kekhawatiran itu didasari karena naskah akademik rancangan undang-undang sampai saat ini belum diketahui publik.
"Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan," kata Busyro usai jumpa persnya di Jakarta, Selasa (28/1).
Dia mencontohkan pasal selundupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja).
Busyro menilai jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.
Seiring belum adanya naskah akademik RUU Cilaka, Busyro mendesak pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan Omnibus Law sampai naskah akademiknya dibuka secara transparan kepada publik. (antara/jpnn)
Busyro menilai jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Bicara di Forum LHKP Muhammadiyah, Saleh: Pak Prabowo Itu Tidak Macam-Macam
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat