Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 05:45 WIB

Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan
Perlu diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh lima mahasiswa hukum Universitas Indonesia, yakni Rangga, Damian, Agara Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Luthfi Sahputra, dan Anbar Jayadi. (idr)
JAKARTA -- Sidang gugatan Undang-undang perkawinan beda agama menemui perlawanan. Kemarin (22/10) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), saksi ahli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri