Muhammadiyah Minta Novel Baswedan Cs Diangkat Lagi, Bang Ferdinand Buka Suara

Muhammadiyah Minta Novel Baswedan Cs Diangkat Lagi, Bang Ferdinand Buka Suara
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean tanggapi surat terbuka Muhammadiyah. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan penilaian dan justifikasi berdasarkan asumsi dan persepsi yang tidak memenuhi kaidah kejujuran, objektivitas, tetapi lebih ke subjektivitas," tutur Ferdinand.

Pria kelahiran Sumatra Utara itu menuturkan produk dari Komnas HAM dan Ombudsman sifatnya tidak final dan mengikat.

Pemerintah tidak memiliki kewajiban menuruti hasil penilaian Komnas HAM dan Ombudsman RI terhadap pelaksanaan TWK.

"Ini harus ditolak, lagi pula tidak ada aturan di republik ini yang menyatakan bahwa keputisan Komnas HAM dan Ombudsman RI menjadi keputusan yang final dan harus dieksekusi. Tidak ada," tutur dia. 

Dalam surat terbuka itu, PP Muhammadiyah menekankan tiga poin yang harus diperhatikan oleh Presiden Jokowi.

Pertama, Jokowi merupakan Presiden RI yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi, harus mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil asesmen TWK.

Kedua, Presiden Jokowi juga harus memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah distigma dengan pelabelan identitas tertentu.

Muhammadiyah juga meminta presiden mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahean mengaku tidak sepakat dengan sikap PP Muhammadiyah mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News